“Ubi societas ibi ius” Ada Masyarakat, Ada Hukum

negara-berdasar-atas-hukum

“Ubi societas ibi ius” atau yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia “Dimana ada masyarakat disitu ada hukum” adalah perkataan dari Marcus Tullius Cicero seorang filsuf,ahli hukum, dan ahli politik kelahiran Roma. Perkataan Cicero tersebut pun melintasi jaman, kalimat yang diutarakan Cicero lebih kurang 19 abad yang lalu masih berlaku hingga sekarang.

Teori ini mengungkapkan konsep filosofi Cicero yang menyatakan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Kedamaian dan keadilan dari masyarakat hanya bisa dicapai apabila tatanan hukum telah terbukti mendatangkan keadilan dan dapat berfungsidengan efektif

Definisi masyarakat menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.

Sedangkan hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa. Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Dengan kata lain Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.

Hubungan antara masyarakat dengan hukum tidak bisa dipisahkan, karena sejatinya hukum itu sendiri diciptakan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Maka dapat dibenarkan perkataan Cicero tersebut bahwa di mana ada masyarakat di situ ada hukum.

Apabila ada seorang manusia yang hidup di suatu tempat yang tidak berpenduduk, dan dia hidup sendiri di tempat itu, maka dapat dipastikan tidak ada hukum di wilayah tersebut. Karena seseorang tadi bebas melakukan apapun yang ia kehendaki.

Berbeda lagi ceritanya apabila ada seseorang lagi yang datang ke tempat tersebut dan hidup bersama penghuni pertama. Masing-masing orang tersebut jelas mempunyai kepentingan dan kehendak sendiri, dan tidak menutup kemungkinan pula akan terjadi konflik antara kedua orang itu. Disinilah peran hukum muncul, hukum akan mengatur bagaimana tata cara kehidupan mereka agar terjadi keadilan dan kedamaian diantara masing-masing individu.

Kesimpulannya adalah hukum tidak dapat muncul/timbul jika hanya ada satu orang saja. Harus ada 2 individu atau lebih (masyarakat) sehingga tercipta hukum. Ketika hukum tercipta dan berjalan dengan baik maka hukum akan menciptakan perlindungan bagi masyarakat yang berujung terwujudnya suatu keadilan.

Posted on November 29, 2013, in Hukum and tagged . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar

Anime & Manga BETA Source

It is a network that talks about anime, manga, otaku, cosplay, and other matters relating to such a thing ... 我々はできるだけ頑張ります !!!

pratiWidy

The greatest WordPress.com site in all the land!

vanyugo

YUVY Forever

indahfatmawati

All about Mathematics

I Love Mathematics

Mathematics Everywhere and Everytime

Lensa Nusantara

...i don't need to fight to prove iam right...

anisaadyati1993

This WordPress.com site is the bee's knees

Kata Bang DW

melawan sebuah dogma tentang ada rahasia dibalik rahasia

ernishofiyah94

This WordPress.com site is the bee's knees

SISTEM INFORMASI HUKUM

من جد وجد